YLBHI Akan Polisikan Menteri ATR/BPN

“KIP telah menetapkan bahwa seluruh HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/ BPN bukanlah rahasia negara dan wajib dibuka. Tindakan tidak mau membuka data adalah, tindakan melecehkan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.Ini juga melanggengkan praktik korupsi di wilayah sumber daya alam yang sudah menjadi perhatian serius KPK, serta memupuk konflik menjadi terus membesar,” tutur Edy.

Bukan saja di level nasional, ungkap Edy, LBH Papua akhir tahun 2018, memenangkan sengketa informasi publik. KIP memerintahkan BPN untuk membuka data HGU 31 perusahaan perkebunan sawit di wilayah Papua yang mencapai 722.016 Ha.

Baca Juga :
Polisi Geledah Ruang Kerja Sekda Gowa

Edy menegaskan, “Perintah KIP sangat jelas, namun Kementerian ATR/BPN mengabaikan itu, sehingga publik bisa menilai terjadi pembangkangan hukum.”

YLBHI, kata Edy, mengingatkan Presiden RI Joko Widodo untuk secara tegas memerintahkan dan memastikan Menteri ATR/BPN membuka data-data HGU perkebunan termasuk sawit. Menjadikan data-data itu sebagai bahan Reforma Agraria yaitu mengembalikan lahan-lahan HGU pada para petani penggarap dan masyarakat adat, sehingga reforma agraria tidak sekadar bualan kampanye dalam debat politik pemilihan presiden saja. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *