BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Warga Desa Pulo Madu Laporkan Dua Kepala Dusun

×

Warga Desa Pulo Madu Laporkan Dua Kepala Dusun

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Pulo Madi di Selayar melaporkan dua kepala dusun ke Dinas PMD dan ke DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar
Ilustrasi (Foto: MediaSelayar.com)

MAKSSARCHANNEL, SELAYAR – Warga Desa Pulo Madu, Kecamatan Kecamatan Pasi’lambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melaporkan dua kepala dusun ke Dinas PMD dan DPRD.

Warga melaporkan Muhammad Tamrin, Kepala Dusun Harapan Jaya, Desa Pulo Madi dengan alasan melakukan rangkap jabatan. Selain sebagai kepala dusun, Tamrin juga guru honorer yang menerima dua kali gaji dengan sumber anggaran yang sama.

Warga menilai kepala dusun tidak boleh merangkap jabatan, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa.

Sedangkan warga melaporkan Ridwan Kepala Dusun Liaganda karena meninggalkan tugas. Ridwan sudah lama pergi berlayar atau merantau.

Warga Desa Pulo Madu melaporkan dua kepala dusun tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar. Namun, karena belum ada tanggapan BPD, warga kemudian menyampaikan laporan tersebut DPRD Selayar.

Kontributor di Selayar melaporkan, warga mengaku laporan mereka belum mendapatkan tanggapan Dinas PMD maupun ke DPRD. Mahyuddin salah satu warga yang melapor, kembali mempertanyakan laporan tersebut.

”Itulah sebabnya kami sebagai warga melaporkan kepada DPRD pada 12 April 2025 dengan harapan untuk ditindaklanjuti. Sebab ada kesan telah terjadi pembiaran, padahal masalah ini sudah berlarut-larut dan merahkan warga,” ungkap Mahyudin di Banteng.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulo Madu, Awaluddin membenarkan Kepala Dusun Liaganda, Ridwan sedang berlayar. Sedangkan Kepala Dusun Harapan Jaya, selain sebagai tenaga guru menerima tunjangan, juga menerima gaji selaku kepala dusun di Desa Pulo.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Selayar, Zulfikry, S.STp menyatakan telah memanggil Camat Pasi’lambena Andi Irwan membicarakan masalah ini.

Menurut Zulfikry, pihaknya menyerahkan masalah ini ke kecamatan dan pemerintah desa. Sedangkan khusus untuk kepala dusun yang rangkap jabatan, sementara berproses di inspektorat dan menunggu hasilnya.

Cmat Pasilambena Andi Irwan dikonfirmasi, Senin (5/5/2025) malam mengatakan masalah ini sedang diselesaikan internal pemerintah desa. ***

Tinggalkan Balasan