BERITA TERKINIRAGAM INFO

Wali Kota Danny Jadikan Makassar Kota Zakat, Ini Reaksi Dua Kadis Pemkot

×

Wali Kota Danny Jadikan Makassar Kota Zakat, Ini Reaksi Dua Kadis Pemkot

Sebarkan artikel ini

Dalam kunjungan tersebut, Ashar Tamanggong mengurai banyak hal menyangkut zakat. Termasuk menjelaskan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sadakah.

UU tersebut, katanya, bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Berita Terkait :
Anugerah BAZNAS Award 2022 Untuk Wali Kota Danny Pomanto

Terkait Makassar sebagai Kota Zakat, Ashar mengaku, salah satu syaratnya adalah, seluruh ASN di Makassar harus berzakat. Jadi, zakat itu bukan hanya menjelang Ramadan, melainkan setiap saat, atau ketika penerimaan gaji. Nilainya 2,5 persen dari pendapatan.

Zakat yang dimaksud Ashar Tamanggong dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai.

“Pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun. Seluruh zakat mal tersebut disetor ke Baznas. Dari situ lembaga pemerintah nonstruktural ini dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa menjadi kuat, dan insyaAllah umat mempunyai ketahanan dan ketangguhan menghadapi masalah di kemudian hari. Islam yang rahmatan lil alamin,” tambahnya.

Kaum dhuafa yang dibidik Baznas menurut Ashar Tamanggong adalah yang terkait erat dengan delapan golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf. Termasuk, fiisabilillah atau pejuang agama Islam, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh), serta amil atau orang yang menyalurkan zakat. (din)

Tinggalkan Balasan