Tim Hukum IBAS Laporkan KPU Lutim Ke Bawaslu

Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS), Anwar Ilyas, mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Jumat (25/9/2020). (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas, mengatakan, sengketa pilkada ini diajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon, pada tanggal 23 September 2020.

Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Jumat (25/9/2020). Anwar mengatakan, sengketa pilkada ini diajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

Seperti diketahui, KPU Luwu Timur, pada tanggal tersebut, resmi menetapkan Thorig Husler-Budiman sebagai pasangan calon Pilkada 2020.

Berita Terkait :
Muncul Spanduk Penolakan Thorig Husler Jadi Bupati Lutim Lagi

“Alasannya, kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Di mana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anwar di Kantor Bawaslu.

Menurut Anwar, ada pelanggaran di pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Anwar menjelaskan, pasal 2 itu tentang petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Pada ayat 3 menyebut petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *