Syarat yang pertama lanjut dia, yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan. Yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.
“Jadi, kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPRD itu, satu saset,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu kata dia, hanya 0,39 gram. Barang haram itu dibeli oleh Agung seharga Rp450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel lokasi ketiganya ditangkap.
Baca Juga :
Satres Narkoba Bone Amankan 2 Kilogram Sabu
Sebelumnya diberitakan, Wahyu dan Anto diduga ditangkap saat hendak pesta sabu di hotel Jl Pelita Raya, Makassar. Itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.
“Barang bukti cuma 0,39 gram. Tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu,” ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, beberapa waktu lalu.
Barang haram itu, lanjut Darmawan dibawa pelaku lain bernama Agung diduga atas permintaan Anto.