SYL Pernah Minta Karyawan Tak Bicara Detail Ke KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul, SYL sebut dapat tekanan luar biasa dari pihak tertentu terhadap diri dan keluarganya

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono mengaku, SYL pernah minta karyawan tak bicara detail saat pemeriksaan KPK.

Kasdi Subagyono menyampaikan itu saat menjadi saksi mahkota, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kasdi mengatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menyampaikan jika KPK
tengah melakukan penyidikan di Kementan.

“Apa menteri pernah nggak datang ke saudara. Eh kita lagi disidik ini loh?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Iya, betul,” jawab Kasdi.

“Pernah?” tanya hakim.

“Pernah sampaikan,” jawab Kasdi.

Briefing Pegawai

Hakim menanyakan apa yang disampaikan SYL. Kasdi mengatakan dirinya diminta SYL melakukan briefing ke pegawai Kementan yang dipanggil KPK.

“Apa disampaikan?” tanya hakim.

“Pada saat itu, Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu, saya diperintah ini, untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sudah dipanggil,” jawab Kasdi.

Hakim mencecar Kasdi terkait isi briefing yang diperintahkan SYL. Kasdi mengatakan SYL meminta agar pegawai Kementan tak menjelaskan secara detail melainkan secara normatif ke penyidik KPK.

“Apa briefing-nya seperti apa?” tanya hakim.

“Menjelaskannya normatif saja. Itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan dan waktu itu tidak juga saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu,” jawab Kasdi.

“Apakah ada ndak dari Pak Menteri diungkapkan untuk bagaimana kita untuk menutupi ini semua?” tanya hakim.

Sampaikan Normatif

“Narasinya tidak demikian,” jawab Kasdi.

“Apa narasinya seperti apa?” tanya hakim.

“Narasinya itu aja. ‘Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail’,” jawab Kasdi.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.

Jaksa mendakwa SYL melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Mereka diadili dalam berkas terpisah. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *