Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan Umum di Soppeng

Dijelaskan pula, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Sulsel wajib melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.

Ditambahkan, pajak yang dikelola pemerintah Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/ kota. Ada lima jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok.

Baca Juga :
Gubernur Bilang KPK Temukan Gratifikasi di Dishub dan DPRD Sulsel

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap juga, hingga Mei 2019, Pemerintah Kabupaten Soppeng mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Sulsel sebesar Rp 12.816.261.293. Terdiri dari PBBKB sebesar Rp 3.146.598.437, PKB sebesar Rp 4.015.262.922, BBNKB sebesar Rp 3.057.300.323, AP Rp 20.783.381, dan pajak rokok sebesar Rp 2.576. 316.230.

Florenswaty Mekka menambahkan, ke depan, wajib pajak yang akan mengurus perizinan di Pemprov Sulsel diharuskan melunasi pembayaran pajaknya yang diberi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang disingkat KSWP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *