Daeng Kenna yang selain berprofesi sebagai pendidik sekaligus pewarta ini, sebelum mengakhiri laporannya menyampaikan bahwa, peserta kegiatan ini diikuti 50 pedagang kaki lima yang bergerak pada sektor makanan atau kuliner di Takalar.
“Terkai terkait anggaran pelaksanan kegiatan ini berasal dari anggaran APBD pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, KabupatenTakalar tahun anggaran 2019,” katanya.
Baca Juga :
Sugianto Korban Penembakan Oknum Polres Bantaeng, Diduga Disiksa Bersama Rekannya Sebelum Tewas
Pada sesi tanya jawab, Budi yang didampingi Kadis Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) M Alwi Rahman, para peserta mendapat kepastian bahwa mereka para PK5 yang saat ini sedang beraktivitas akan diproritaskan/ tidak digusur.
Acara diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan (MoU) antara Pemda diwakili Kadis Parawisata, Pemuda dan Olahraga dengan perwakilan PK5 disaksikan Kepala Satpol PP dan ketua YAMBA.
Kesepakatan itu memuat antara lain,Hak dan Kewajiban Para Pihak. Dalam hal ini, Pemda, sebagai pihak pertama, berhak menentukan area atau wilayah sebahagian tempat tempat berjualan atau berdagang kepada pihak kedua (PK5), wajib memberi kewenangan kepada pihak kedua (PK5) untuk meliputi area / tempat / wilayah yang sudah ditunjuk untuk melakukan aktivitas sebagai perdagangan. Memberikan atau menyiapkan fasilitas untuk perdagangan yang dianggap perlu.
Kewajiban PK5 (pihak kedua) yakni, wajib perdagangan atau penjualan hanya pada area atau wilayah yang telah ditentukan oleh pihak pertama, yang selajutnya akan diatur terkait penataan area atau wilayah oleh pihak pertama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.













