Soal ASN Korupsi, KASN Sebut Sulit Tolak Keinginan Pimpinan

“Mungkin harus seperti di Australia dan Malaysia, dimana pejabat dipilih oleh Civil Service Commission yang independen, bukan oleh politisi,” tutur dia.

ASN yang terlibat korupsi, menurut dia sudah ada landasan hukum yakni undang-undang nomor 8 tahun 1974 dan undang-undang nomor 5 tahun 2014. Apabila ASN terbukti bersalah maka harus langsung diberhentikan.

Baca Juga :
Tim KPK Ke DPRD Sulsel Bahas Ini

“Memang menurut UU 8 tahun 1974 dan juga UU 5 tahun 2014 untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi) jika terbukti bersalah dan sudah ada keputusan final, maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS. Hanya saja dulu banyak pejabat pembina kepegawaian yang tidak melaksanakan perintah UU sehingga ada yang dipekerjakan kembali setelah selesai menjalankan hukuman. Namun sejak 2018 pelaksanaan diperketat agar ada efek jera,” katanya dilansir detikcom.

Sebelumnya, Syafruddin mengaku sudah memecat 3.240 ASN. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan karena mereka korupsi.

“Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3250 ASN terlibat korupsi, sisanya on proses, baik secara administrasi dan upaya hukum,” kata Syafruddin di Semarang, Rabu (3/7/2019). (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *