Sidang Mantan Ketua PWI Sulsel, Ini Kata Zulkifli Soal Uang Rp 700 Juta Dari Alfamart

“Tidak pernah ada teguran dari Pemprov. Kemudian penyewaan ini tidak mengganggu aktivitas karena Gedung PWI itu banyak ruangan sehingga tidak jadi masalah,” urai Zugito.

Digunakan untuk apa dana hasil kontarak Alfamart sebesar Rp 700 juta itu? Tanya penasihat hukum.

Yang dijawab Zugito, “Rp 350 juta untuk membiayai pembangunan masjid dan Rp 350 juta lagi diserahkan ke PWI untuk membayar utang ke saudara Heri Contesa, Hj Andi Nurhayana Kamar, dan membiayai aktivitas organisasi.”

Baca Juga :
Grab Denda Pelanggan Yang Batalkan Perjalanan

Sebelum ketua majelis hakim mengetok palu menutup sidang, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU dan PH untuk mengajukan pertanyaan.

JPU pun berujar, “Ada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan aset daerah. Sehubungan dengan Permendagri tersebut, apakah saat saudara lakukan penyewaan pernah berkonsultasi dengan Biro hukum Pemprov?

Dijawab Zugito, “Tidak pernah.”

Atas jawaban itu, JPU melanjutkan, “Kenapa?”

“Saya tidak tahu adanya Permendagri tersebut,” jawab Zugito.

Mendengar jawaban itu, JPU, Rahmat, dari Kejaksaan Negeri Makassar mengatakan, “Sesuai hukum positif sudara dianggap tau.”

Sebelum ketua majelis hakim mengetuk palu, lebih dahulu menetapkan jadwal sidang lanjutan kasus ini akan dilakukan, Kamis (27/6/2019), pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *