Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Kelima, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.
Setelah pemeriksaan selesai, lanjut Selle, akan digelar analisa fakta untuk penyusunan kesimpulan dan pengambilan rekomendasi.
“Mungkin 10 hari ke depan setelah pemeriksaan selesai, barulah dilakukan penyusunan kesimpulan, dan rekomendasi,”ujarnya.
Baca Juga :
Siswi SMP Melahirkan, Pacar Minta Tes DNA
Tentang kemungkinan rekomendasi yang akan dikeluarkan panitia hak angket mengarah pada pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullan dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman, Selle minta menunggu hasil akhir setelah semua proses selesai.
“Nantilah diliat. Kita tidak boleh mendahului kesimpulan. Kesimpulan pastinya tidak boleh lepas dari fakta fakta persidangan,” tegasnya.
Selle juga membenarkan bahwa dalam waktu dekat ini, akan berkunjung ke Jakarta untuk berkonsultasi terkait lima poin landasan hak angket Pemprov Sulsel yang tengah diselidiki.
Rencana pansus akan menemui Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otoda), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Setelah proses ini kita akan luangkan waktu ke Jakarta, ke Kemendagri, Kemenpan. Kami juga akan ke KPK,” kata Selle. (mun)