MAKASSARCHANNEL, SOMBA OPU GOWA – Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Gowa segel 3 rumah makan di Jl Tun Abdul Razak, Senin (16/6/2025).
Tiga rumah makan yang Satpol PP Gowa segel karena tidak memiliki izin itu adalah; Cangkuning, Richeese Factory, dan Me Gacoan.
Gerai makanan yang terletak di jalan yang sama itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penutupan gerai makanan itu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan, dan TNI-Polri.
Abaikan Surat Teguran
Plt Kasat Pol PP Gowa, Umar Majid, mengatakan petugas menutup rumah makan itu karena mereka mengabaikan tiga surat tiga teguran.
“Dilakukan penutupan sementara karena belum ada izin PBG dan SLF nya,” kata Umar Majid, di kantornya, Senin (16/6/2025).
Dia menjelaskan penutupan ini untuk sementara waktu sampai mereka memiliki izin PBG dan SLF.
Batas waktunya menurut Umra tidak ada. Penutupan sementara sampai terbit PBG dan SLFnya.
“Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali,” kata Umar. ***