Yang pertama dibacakan keterangannya oleh JPU, Ahli dari Kementerian Dalam Negeri Mohammad Umar Fatah Wijaya.S.Sos MUM.
Menurut Ahli “Sesuai SK(Surat Kepetusan) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1344/V/2015, tanggal 21 Mei 2015 tentang perpanjangan hak pinjam pakai tanah dan banguan milik Pemprov, kepada PWI cabang Sulawesi selatan, sudah sesuai dengan Permendagri Nomor: 17 tahun 2007 maupun penggantinya PP(Peraturan Pemerintah) Nomor 27 tahun 2014 yang isinya, Pinjam pakai dapat dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah, dan dapat dioprasionalkan oleh pihak lain (PWI, PMI, KONI) dalam rangka mendukung fungsi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.”
Lanjut Ahli menjelaskan, “Pinjam pakai dapat dilakukan setalah mendapat persetujuan pemerintah daerah. Peran PWI dalam rangka menginformasikan berbagai kegiatan pemerintah daerah dan segalah potensi daerah, sebagai bukti PWI sebagai pihak yang membantu penyelenggaraan pemerintah daerah”
Baca Juga :
Raih 8 Kursi DPRD, PPP Usung Kader Sendiri di Pilbup Gowa
Namun demikian kata Ahli, “PWI selaku peminjam pakai dari aset milik Pemprov Sulawesi Selatan dilarang melakukan pemanfaatan atas obyek pinjam pakai, termasuk menyewakan asset Pemda tersebut kepada pihak lain. Dan bilamana ada hasil berupa uang atau barang dari aset tersebut maka sepatutnya disetor ke Kas daerah sebagai pemilik.”
Saat JPU hendak membaca keterangan ahli pidana dari Unhas, DR Amir Ilias SH MH, Ketua Majelis hakim bertanya, apakah ada keterangan dua ahli sudah ada di tangan? PH spontan menjawab, “Sudah ada.”
Kalau begitu, mengingat waktu masuk magrib sekaligus jelang waktu buka puasa, apa bisa dianggap sudah dibaca?
Atas pertanyaan itu penasehat hukum terdakwa menyatakan setuju. Sidang berikutnya diagendakan berlangsung, Kamis (13/6/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (kin)