Saksi Sidang Kasus Gedung PWI Sulsel Bilang, Hanya Kepada Tuhan Pelapor Tidak Menyurat

Atas pertanyaan itu Muchtar menceritakan berbagai sumber yang didatangi termasuk pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulsel. Saat itu, “Kami diterima oleh Kabid Humas Kombespol Dicky Sondani.”

“Ketika itu, Dicky mengatakan, walau saya berteman baik dengan Pak Zul, tetapi kami tidak berdaya karena pelapor, tiap saat, semua insitusi dikirim surat untuk mendorong penyelesaian kasus ini. Hanya Tuhan saja yang tidak dikirimi surat oleh pelapor,” kata Muchtar sembari menunjuk ke atas.

Hakim Ibrahim Palino kembali menanyakan apa sudah ada hasil berupa rekomandasi dari TPF? Terlihat Muchtar diam sejenak seraya memegang bundel berkas di samping kirinya sambil mengatakan baru ada beberapa catatan.”

Baca Juga :
Ini Rektor PTS Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di LLDIKTI IX Sulawesi

Hakim Ibrahim Palino, mengungkapkan perna menghukum pengurus PWI di daerah lain. Sehingga harusnya TPF mengeluarkan rekomandasi siapa tahu bisa membantu terdakwa melalui penesahat hukumnya untuk lakukan pembelaan,” tutup Palino.

Saksi kedua, smail Asnawin dalam kesaksiannya mengatakan semua keputusan terdakwa pasti sudah melalui rapat pengurus dan disetujui kolektif kolegial. Dan sudah diterima tanpa catatan dalam konferensi PWI cabang Sulawesi selatan.

Majelis hakim menanyakan berapa nilai kontrak Alfamart, dan dikemanakan uang itu? Jawab Ismail yang saya dengar nilainya Rp 700 juta dan digunakan untuk membayar utang PWI, kalau secara detail saya tudak tahu karena bukan tugas saya, yang mulia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *