Saksi Sidang Kasus Gedung PWI Sulsel Bilang, Hanya Kepada Tuhan Pelapor Tidak Menyurat

Di mana gubernur katakan hal itu? Cecar jaksa. Muchtar mengatakan, “Pernyataan gubernur itu di media massa.”

Namun jaksa mengatakan, “Di sidang ini, pernah hadir Biro Aset Pemprov Sulsel mempersoalkan permasalahan penyewaan aset ini.”

Baca Juga :
Nurdin Halid Optimistis Golkar Menangkan Pilwali Makassar

Menjawab pertanyaan jaksa, tentang SK Gubernur tahun 1997 atau 2015 yang dipakai sebagai dasar terdakwa melakukan kontrak? Muchtar menjawab, “SK 1997.”

Atas jawaban itu, jaksa melanjutkan pertanyaan, “Kenapa bukan SK 2015?” yang dijawab oleh saksi, “Pengurus tidak menerima SK tersebut dan masih mempertanyakan ke Pemprov karena isi dan semangatnya bertentangan dengan SK 1997.”Sebelum saksi kedua dipersilakan masuk, anggota majleis hakim Ibrahim Palino menanyakan cara kerja TPF kepada saksi yang menyebut dirinya selain anggota tim verifikasi juga anggota TPF.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *