Saksi Sidang Kasus Gedung PWI Sulsel Bilang, Hanya Kepada Tuhan Pelapor Tidak Menyurat

“Segala sesuatunya dibahas dalam rapat pengurus. Artinya, sudah sesuai mekanisme organisasi. Misalnya memutuskan sewa-menyewa dengan Alfamart dilakalukan dalam rapat pleno barulah dilakukan kontrak. Dan yang paling penting, tidak ada satu sen pun uang mengalir ke kantong pribadi, semua demi organisasi,” kata Muchtar.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum soal teguran pemprov terkait penyewaan tersebut atau adakah mediasi untuk mencabut laporan, saksi mengatakan, “Betul. Pernah ada komunikasi dengan pelapor. Saat itu yang bersangkutan siap untuk mencabut laporannya asal ada kompensasi berupa bantuan perbaiki rumahnya yang mau renovasi, tetapi tidak ada respon dari pihak kami. Kemudian soal Pemprov, sepengetahuan saya, tidak perna ada teguran dari pihak Pemprov. Bahkan, mereka tidak persoalkan masalah ini.”

Saat majelis hakim bertanya soal mediasi agar pelapor mencabut laporannya, Muchtar mengatakan, “Tidak dicabut yang mulia.”

Baca Juga :
Mega – SBY Salaman di Pemakaman Ibu Ani, Ini Kata PDIP

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, apakah sewa gedung lantai satu ke Alfamart maupun lantai dua ke CV Jaya Giring ada izin dari pihak Pemprov? Muchtar mengaku, tidak tahu.

Soal apakah terdakwa menyetor hasil sewa gedung tersebut disetor ke kas Pemprov Sulsel, Muchtar juga mengtakan, “Kurang tahu.”

Atas jawaban tersebut, JPU minta ketegasan soal pernyataan saksi bahwa Pemprov tidak keberatan soal sewa menyewa, Muchtar menegaskan, “Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pernah mengatakan, bahwa dia tidak persoalkan sewa gedung.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *