BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Resnarkoba Polres Takalar Tangkap Ardianto

×

Resnarkoba Polres Takalar Tangkap Ardianto

Sebarkan artikel ini
Jajaran Resnarkoba Polres Takalar tangkap Ardianto dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba Ardianto alias Ardi, yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Takalar. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL, PATTALLASSANG TAKALAR – Jajaran Resnarkoba Polres Takalar tangkap Ardianto dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Takalar AKBP Gani Alamsyah Hatta, melalui WhatsApp, Kamis (12/12/2019), mengungkapkan penangkapan terhadap Ardianto alias Ardi.

Pria tersebut, terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Dusun Kassi Lompo, Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Rabu (11/12/2019) malam.

“Dengan cara melakukan pembuntutan dan penangkapan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta penggeledahan badan,” urai Gani Alamsyah.

Amankan Barang Bukti

Pada penangkapan tersebut, lanjut Gani Alamsyah, barang bukti (BB) yang petugas berhasil amankan, satu buah dompet warna merah berisi tiga sachet plastik bening ukuran 5X3 cm berisi narkotika jenis sabu yang salah satu sachetnya berlapis dua.

Dia menjelaskan, terdapat juga 20 sachet plastik klip bening kosong ukuran 5X3 cm, dan satu sachet plastik klip bening kosong ukuran 8X5 cm.

Polisi menyita juga satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna ungu hitam dengan No. Polisi DD 2109 CQ, serta satu batang pipa kaca pirex.

Menurut Gani Alamsyah, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Syuryadi Syamal berhasil menangkap terduga pelaku Ardianto.

Pengakuan Terduga 

Sebelum terduga diantar ke Kantor Polres Takalar untuk pemeriksaan lanjutan, terlebih dahulu interogasi dan terduga mengakui BB.

Gani Alamsyah menerangkan juga tindakan selanjutnya adalah mengamankan terduga pelaku, menyita BB, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku.”

“Kemudian lengkapi mindik serta mengirim BB dan urine ke Labfor, pengembangan kasus dan gelar perkara,” papar Gani Alamsyah. (kin)

Tinggalkan Balasan