BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Reskrim Polres Sinjai Periksa Andi Jefrianto Asapa

×

Reskrim Polres Sinjai Periksa Andi Jefrianto Asapa

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Sinjai periksa Andi Jefrianto Asapa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin presensi sekolah Tahun 2019-2022.

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Sat Reskrim Polres Sinjai periksa Andi Jefrianto Asapa, Pj Bupati Sinjai, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin presensi.

Reskrim Polres memeriksa Andi Jefrianto terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem mesin presensi (ceklok) di sekolah Tahun 2019-2022.

“Kasus tersebut melibatkan indikasi kerugian negara yang cukup besar,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, saat press release di Mapolres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Andi Rahmatullah melanjutkan, “Kasus dugaan Korupsi mesin absensi pada tingkat SD dan SMP sudah naik ke tahap penyidikan.”

Kadis Pendidikan Sinjai

Nama Andi Jefrianto terseret dalam kasus itu, karena dugaan korupsi tersebut terjadi, Pj Bupati Sinjai itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sinjai.

Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak.

Di antaranya meneliti dokumen dan surat serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait.

“Untuk pemeriksaan pihak terkait, penyidik telah melakukan klarifikasi sebanyak 291 bendahara sekolah SD dan SMP,” kata Andi Rahmatullah.

Selain bendahara, kata Andi Rahmatullah, Reskrim Polres Sinjai periksa Andi Jefrianto Asapa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sinjai ketika itu.

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

“Termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terkait pengadaan mesin Ceklok pada Tahun 2019-2022 kita periksa,” ujar Andi Rahmatullah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengindikasi kerugian negara mencapai ratusan juta.

“Kita induksi kerugian negara mencapai Rp720 juta,” ujar Andi Rahmatullah.

Dia melanjutkan, kasus ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami menduga pengadaan ceklok telah menyalahi prosedural salah satunya dugaan selisih harga dan pembelajaan tidak melalui siplah,” katanya.

Up Harga

Selisih harga pengadaan mesin ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di-up dengan harga Rp3,5-4,5 juta.

“Ada harga yang bervariasi serta pembelajaan yang tidak sesuai aturan,” ujar Andi Rahmatullah.

Tipidkor Sat Reskrim Polres Sinjai juga melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali. (***)

Tinggalkan Balasan