Prof Zudan Minta Hayat Gani Konsisten Pada Janjinya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan minta Hayat Gani konsisten pada janjinya hanya untuk jabatan eselon II

MAKASSARCHANNEL, JAKARTAKepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan minta Hayat Gani konsisten pada janjinya hanya untuk jabatan eselon II.

Pernyataan Kepala BKN itu sebagai respons terhadap berita yang menyebut Hayat Gani dan kuasa hukumnya masih memperjuangkan jabatan eselon I.

Prof Zudan yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel itu menegaskan, Hayat Gani sudah sepakat untuk jabatan eselon II saja. Karena itu Prof Zudan minta Hayat Gani konsisten pada janjinya.

Kepala BKN RI itu mengklaim, kesepakatan dengan Hayat Gani dicapai saat Prof Zudan masih menjabat Pj Gubernur Sulsel.

Prof Zudan yang mengembalikan Abdul Hayat Gani ke jabatan eselon II, minta mantan Sekda Sulsel itu memegang janji yang disampaikan dulu.

“Pak Hayat komitmen cukup eselon II. Kalau dia mau mengejar eselon I berarti melanggar komitmen. Tidak boleh,” kata Prof Zudan di Makassar, Sabtu (11/1/2025).

Dia melanjutkan, “Pak Hayat sudah dilantik jadi eselon II dan buat pernyataan eselon II. Kalau dulu dia gak mau, saya suruh lanjutkan.”

Jaga Komitmen

“Pak Hayat harus komit, laki-laki harus jaga komitmen,” tegas Prof Zudan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Gani Hayat, Syaiful, mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto, telah meneruskan permohonan perlindungan hukum kepada Kemendagri dan BKN.

Permohonan perlindungan hukum tersebut menurut Syaiful diteruskan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk ditindaklanjuti telah mendapat respons positif.

Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful, sendiri menyebut perlindungan hukum kliennya sudah disepakati Prabowo Subianto.

“Permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan kepada Bapak Presiden pada tanggal 31 Agustus 2024 telah diterima dan ditanggapi oleh Bapak Presiden RI,” klaim Syaiful, Kamis (9/1/2025), dilansir Tribun Timur.

Harapan Pengacara Hayat Gani

Dia berharap agar tanggapan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Mendagri dan Kepala BKN.

“Kami sangat berharap Mendagri dan Kepala BKN, sebagai pembina dan pengawas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat segera melaksanakan isi putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta,” kata Syaiful.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa pemerintah bertindak objektif dan prosedural dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara, termasuk terhadap kasus yang dihadapi Abdul Hayat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kabar permohonan pengajuan Pak Abdul Hayat diterima dan ditanggapi baik oleh Presiden, itu patut kami apresiasi. Ini membuktikan pemerintah objektif melihat masalah yang dihadapi Pak Abdul Hayat di PTUN,” ungkap Syaiful. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *