Menurut Yusran, pemerintah dianggap kurang konsisten terhadap penerapan regulasi SVLK. Regulasi SVLK atau terkait SVLK cepat mengalami perubahan sehingga membingungkan kelompok sasaran. Dampaknya, pelaku usaha kecil acuh dan enggan mengurus sertifikasi SVLK.
Di sisi lain, ada juga berbagai upaya melemahkan SVLK. Bahkan ingin menghapus. Ini tentu diinginkan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan penerapan SVLK karena dianggap menghambat bisnis mereka yang selama ini memang sudah nyaman dengan cara memperoleh kayu atau bahan baku kayu secara ilegal.
Cukup mengagetkan juga, di awal tahun 2020 ini, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan peraturan menteri yang menghapus v-legal sebagai syarat ekspor kayu bagi industri. Ini bertentangan dengan SVLK. Meskipun Peraturan Menperindag Nomor 15 Tahun 2020 itu dibatalkan sebelum berlaku.
Kejahatan Kayu Di Lapangan
JURnaL Celebes juga menghadirkan narasumber dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XIII Makassar, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan.













