MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Personel Polsek Kajang Bulukumba membekuk RL, warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
RL ditangkap, Sabtu (23/4/2022), terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Suzuki Satria FU, Rabu (13/4/2022) lalu. Polisi mengamankan juga HS, warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, karena diduga menjadi penadah.
Kapolsek Kajang, AKP Muhammad Halim, Minggu (24/4/2022), mengatakan, “Iya, benar. Kami telah mengamankan dua orang. Yang satu diduga merupakan pelaku pencurian dan yang seorang lagi diduga penadah atau pembeli motor hasil curian.
AKP Muhammad Halim menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan pencurian satu unit sepeda motor oleh korban bernama Syamsul Bahri.
Menurut keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang tertidur dan motornya diparkir di kolong rumah. Saat itu, kunci motor digantung di tiang rumah. Ketika terbangun, motornya sudah raib.
Berita Terkait :
Timsus Polres Sinjai Amankan Petasan Milik Pengusaha Bulukumba
“Dari laporan korban, kita kemudian lakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan kendaraan yang telah dicuri tersebut dalam penguasaan HS,” kata Halim.
Selanjutnya, kata Halim, personel menuju Sinjai Timur dan berhasil mengamankan HS beserta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diakuinya dibeli dari RL seharga Rp1.300.000.
Dari pengakuan itu, Polisi bergerak dan melakukan penangkapan terhadap RL di Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa.
Dari hasil interogasi polisi, RL mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
“Kini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Kajang beserta barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ira)