MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Aparat Kepolisian Resort Bulukumba mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran video mesum di Bulukumba.
Sebelumnya, di media sosial beredar sebuah video tak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas di Bulukumba.
Kini, terduga pelaku berinisial MMD telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba. Pemuda asal Kecamatan Kajang itu bekerja sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, Rabu (16/3/2022) pagi.
“Sekitar jam 09.30 Wita, kemarin telah diamankan,” kata AKP Yusuf, Kamis (17/3/2022).
Dikatakan pula, “Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video.”
Berita Terkait :
Tahanan Narkoba Menikah Di Mapolres Bulukumba, Ini Kata Humas Polda
AKP Yusuf menjelaskan, dalam pemeriksaan, MMD mengaku menyebarkan video tersebut. Dia juga mengaku sengaja merekam video itu aga r tidak ditinggalkan oleh kekasihnya.
Atas perbutannya itu, MMD terancam dijerat undang-undang pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
MMD terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun penjara. Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.
“Ia diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas AKP Yusuf. (fir)