Polres Maros Musnahkan 11.238 Butir Obat Terlarang Berlogo Y

MAKASSARCHANNEL, MAROS – Polres Maros memusnahkan 11.238 butir obat terlarang berlogo Y saat pemusnahan barang bukti kasus narkotika di Lapangan Mapolres Maros, Kamis (21/12/2023).

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah, sabu 5.16 gram, tembakau sintetis 3.90 gram, dan Tramadol 250 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air. Beberapa diantaranya dibakar.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Maros, AKBP Awaluddin Amin, serta dihadiri sejumlah Unsur Forkopimda.

AKBP Awaluddin Amin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dalam tiga bulan terakhir.

“Barang bukti yang dimusnahkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Alhamdulillah sudah tahap dua, karena sudah akhir tahun makanya kita musnahkan,” katanya.

AKBP Awaluddin Amin menekankan agar anak muda menjauhi narkoba karena tidak ada manfaatnya.

Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam mengimbau kepada warga Maros agar menjauhi Narkoba.

“Ini merupakan salah satu langkah untuk memcegah penggunaan narkoba pada remaja dan generasi selanjutnya,” ucapnya. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *