MAKASSARCHANNEL.COM – Polsek Masamba Luwu Utara membubarkan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok anak muda di belakang Pasar Sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (14/12/2020) sore.
Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin, melalui WhatsApp mengatakan, pembubaran dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona sekaligus sebagai respon terhadap laporan warga yang selama ini terusik oleh aksi balapan liar itu dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kita lakukan pembinaan bagi pebalap liar ini agar tidak mengulangi lai perbuatannya dengan cara berendam di genangan air di jalan. Ini semata-mata bertujuan sebagai efek jera untuk tidak lagi mengulang perbuatannya,” katanya.
Dijelaskan, di antara anak muda yang diamankan itu, salah seorang di antara mereka, bernama Gilang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit PPA Polres Luwu Utara dalam kasus penganiayaan.
Berita Terkait :
Polsek Masamba Lutra Buka Layanan Aduan Telepon SMS Center
Gilang yang baru berusia 16 tahun yang beralamat di Jl Lamaranginang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, masuk dalam DPO setelah melarikan diri dari Mapolres Luwu Utara, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, delapan pemuda yang diamankan saat balapan liar, telah dipulangkan ke rumahnya dengan syarat tak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan warga. Sedangkan, Gilang diserahkan ke Mapolres Lutra, karena DPO.
Iptu Budi Amin meminta di tengah situasi seperti saat ini masyarakat agar mematuhi apa yang telah menjadi imbauan pemerintah dengan tidak melakukan tindakan kontraproduktif, demi kebaikan bersama. (yus)