BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Berbasis WhatsApp

×

Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Berbasis WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional Kabupaten, BNNK Bone rehabilitasi 248 pengguna narkotika sepanjang tahun 2025. Itu bukan hukuman

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE BONESatuan Reserse Narkoba Polres Bone bongkar jaringan narkoba berbasis WhatsApp di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Aditya Firmansyah mengatakan, polisi melakukan penangkapan dalam operasi, tanggal 22–23 April 2025.

Hari pertama, lanjut Iptu Aditya Firmansyah, tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat.

Di lokasi itu polisi menangkap seorang pria berinisial ABP bersama barang bukti satu sachet sabu di saku celana.

Satu sachet lainnya berada dalam bungkus rokok di dalam mobil Suzuki Ertiga putih miliknya.

Arahkan Jemput Paket Melalui Percakapan WhatsApp

Saat pemeriksaan ponsel ABP, polisi menemukan percakapan WhatsApp dengan akun bernama ‘Hiyaris’ yang mengarahkan pelaku mengambil paket sabu di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo.

Tim pun menurut Firmansyah, segera bergerak ke lokasi dan menemukan sekitar 30 sachet sabu dalam potongan pipet plastik hitam.

Barang itu siap edar melalui sistem ‘tempel’ tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Aditya Firmansyah melalui keterangan resmi, Minggu (27/4/2025)

Pada malam sekitar pukul 21.30 Wita, Satresnarkoba menangkap lagi pelaku lain berinisial AV di Jl Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo.

Dari tangan AV, lanjut Iptu Aditya Firmansyah, polisi mengamankan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet sabu.

Ringkus Pelaku Di Halaman Wisma

Saat menggeledah rumah AV di Jl Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 11 sachet sabu, timbangan digital, potongan pipet, dan perlengkapan pembungkus sabu yang tersembunyi di plafon kamar.

Pukul 00.00 Wita hari berikutnya, polisi meringkus pelaku lain berinisial FF (24) di halaman Wisma Rennutta, Jl Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e.

FF baru saja melakukan transaksi sabu dan mengaku membeli barang haram seharga Rp200.000 dari kontak WhatsApp berinisial “BJ” dengan metode tempel.

Polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang dibungkus kertas berlapis plester coklat di lokasi yang disebutkan FF.

Kejar Pelaku Lain

Iptu Aditya Firmansyah menambahkan mengaku saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku lain.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone,” kata Iptu Aditya Firmansyah.

“Kami juga terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat, termasuk identitas akun WhatsApp ‘Hiyaris’ yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Aditya Firmansyah.

Dia mengatakan operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Tinggalkan Balasan