“Kemudian yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka didampingi oleh lawyer pengacara staf dari Pak Egi Sudjana,” ungkapnya.
Kasus itu berawal ketika tersangka menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jamaah Jamaludin. Saat itu, Buchari mengaku bisa membantu memuatkan visa haji furodah.
Selanjutnya, Jamaluudin dan Buchari bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang 136.500 dolar AS berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.
Baca Juga :
Pemerintahan Jokowi Tinggalkan Tiga Trauma Infrastruktur
Tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaludin kemudian meminta bantuan kepada Syeikh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.
Hingga akhirnya, Jamaludin dan Buchari bertemu. Saat itu, Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaludin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin. (asa)