Ketiganya, menjelaskan pernyataan mantan Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras, soal mahar miliaran rupiah di Pilgub 2018 lalu. Mereka juga mengklarifikasi terkait fakta sidang hak angket beberapa waktu lalu.
Penjelasan Jumras itu disampaikan ketika diperiksa sebagai terperiksa pada sidang Hak Angket DPRD Sulsel.
Baca Juga :
Hutan Pinus Rumbia Jeneponto Terbakar
Penyidik memeriksa anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel itu atas laporan tim hukum Gubernur Nurdin terkait omongan Jumras di sidang Hak Angket DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Jumras berbicara terkait dugaan bagi-bagi proyek pada lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Atas penjelasan Jumras itu, Gubernur Nurdin menuding pernyataan mantan Kabiro Pembangunan Sulsel tersebut sebagai fitnah dan bohong besar. Buntutnya Jumaras pun dilaporkan ke polisi oleh tim hukum Gubernur Nurdin Abdullah. (din)













