Polisi Larang Aksi di MK

Pda pasal 6 dalam aturan itu, diatur bahwa aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Sehingga polisi mengimbau kepada semua pihak untuk tak menggelar aksi massa. Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan lancar.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya suda di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Argo dilansir CNNIndonesia.

Baca Juga :
Sidang Mantan Ketua PWI Sulsel, Ini Kata Zulkifli Soal Uang Rp 700 Juta Dari Alfamart

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6/2019) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Sidang sengketa Pilpres dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *