Polda Metro Jaya Periksa Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya Periksa Firli Terkait Kasus SYL ini pemeriksaan kelima kalinya dilakukan terhadap mantan ketua KPK tersebut

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa perdana Firli Bahuri dalam kasus dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Jumat (1/12/2023).

Selain Firli, penyidik akan memeriksa pula dua saksi lainnya, salah satunya adalah bos Alexis Grup yang juga Ketua PBSI Alex Tirta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, “Penyidik gabungan juga bakal memeriksa dua orang saksi lainnya. Salah satunya merupakan Bos Alexis Group atau
Ketua PBSI Alex Tirta.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan Firli bakal diperiksa perdana oleh penyidik gabungan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus pemerasan itu.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat (1/12/2023), pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dikatakan pula, “Pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.”

Hanya saja, keduanya masih enggan menjelaskan kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Firli usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka peluang menahan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan
terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.

Baca Juga : Polisi Periksa Firli Bersama 3 Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasaan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin (27/11/2023).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *