MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli sedianya diperiksa, Jumat (20/10/2023).
Atas ketidakhadiran itu, Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Polisi mengagendakan memeriksa Ketua KPK tersebut, pekan depan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari staf fungsional Biro Hukum KPK terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap saudara FB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Jadwalnya minggu depan,” ungkap Ade Safri.
Surat panggilan tersebut dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini.
Baca Juga :
20 Oktober, Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, ini adalah agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang pertama di tahap penyidikan. Firli Bahuri berstatus sebagai saksi.
“Di tahap penyidikan, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK. Kapasitasnya sebagai saksi,” tutur Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Tentang alasan ketidakhadiran Firli untuk diperiksa sebagai saksi, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari staf fungsional Biro Hukum KPK terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FB, Ketua KPK RI, dengan pertimbangan bahwa di hari ini hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya, itu yang pertama,” jelas Ade Safri membacakan surat dari KPK.
Ade Safri menjelaskan alasan Firli Bahuri absen pemeriksaan sebagaimana tertulis dalam surat dari staf fungsional Biro Hukum KPK yang dikirim ke Polda Metro Jaya hari ini.
“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” imbuh Ade Safri.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Firli dijadwalkan diperiksa pada minggu depan. (aka)