PNS Berkinerja Buruk, Siap-siap Dipecat

MAKASSARCHANNEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diatur penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.

Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” demikian dikutip dari Pasal 56 PP tersebut, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga :
Massa Mulai Berdatangan ke Bawaslu

Misalnya, pejabat terkait diberikan target untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat menyelesaikannya maka akan dikenakan sanksi. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan ukuran penilaian apakah itu cukup, kurang atau sangat kurang.

Pejabat terkait kemudian diberikan waktu sekitar enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya sebagaimana tertulis dalam pasal 57. Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *