PLN Janji Beri Kompensasi Kepada Pelanggan Terdampak Listrik Padam

MAKASSARCHANNEL.COM – PT PLN (Persero) sedang mengumpulkan data pelanggan yang terkena dampak listrik padam secara massal pekan lalu. Mereka akan mendapat kompensasi dari PLN seperti diatur dalam regulasi pemerintah.

“Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM dan PLN melaksanakan hal tersebut. Sudah ada aturannya jelas dari UU turun kepada Permen. Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja,” kata Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, di Kantor PLN Jakarta, Senin (5/8/2019).

Dia mengatakan, kompensasi itu berupa potongan harga atau gratis untuk beberapa waktu tertentu.

Baca Juga :
Siswi SMP Melahirkan, Pacar Minta Tes DNA

“Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya, tergantung dari kelompok-kelompoknya, di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira,” ujarnya.

Menurut Sripeni, PLN sedang melakukan pendataan. Nantinya, kompensasi itu berupa pengurangan tagihan listrik selanjutnya.

“Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area mana terdampak, area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya,” katanya. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *