MAKASSARCHANNEL, MEDAN – Dianggap peras keluarga terdakwa kasus narkoba, jaksa Yunitri Citania Sumondang Sagala dicopot dari jabatannya.
Yunitri dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Batubara Sumut karena peras terdakwa kasus narkoba sebesar Rp25 juta.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, Rabu (31/1/2024),mengatakan, Yunitri dicopot jaksanya dan otomatis juga dengan jabatannya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti.
Dengan sanksi tersebut, otomatis Yunitri berstatus sebagai pegawai biasa, tidak bisa lagi menangani perkara atau bersidang. Namun begitu, status Yunitri masih sebagai Aparatur Sipil Negara.
Diperiksa Bidang Pengawasan
“Terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya dalam waktu yang ditentukan sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejati Sumut,” kata Yos.
Yos menambahkan Yunitri telah diberi kesempatan untuk klarifikasi saat pemeriksaan yang dilakukan bidang Pengawasan Kejati Sumut sampai akhirnya diterapkan sanksi administratif.
“Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi administratif sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan jajaran lainnya,” paparnya.
Saat disinggung apakah Yunitri akan dijerat pidana karena melakukan pemerasan, Yos enggan menanggapinya.
Dia menyebutkan bahwa Yunitri hanya melanggar SOP (standar operasional prosedur) penanganan perkara sebagai JPU. Jaksa Yunitra dicopot karena peras terdakwa kasus narkoba.
Wujud Konsistensi
“Melanggar SOP penanganan perkara sebagai JPU,” katanya, dikutip dari laman CNNIndonesia.com.
Menurut Yos, sanksi tersebut sekaligus merupakan wujud konsisten dan ketegasan pimpinan baik di Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut.
“Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan jaksa atau pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujarnya
Mantan Kasi Pidsus itu mengatakan, Yunitri diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono. Belakangan Yunitri telah mengembalikan uang tersebut. (aka)











