BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pengadilan Negeri Makassar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bulukumba

×

Pengadilan Negeri Makassar Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal DKP Bulukumba

Sebarkan artikel ini
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Makassar, menetapkan mantan Kabid Dikmenjur Diknas Sulsel tersangka korupsi

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp31.620.000. Sementara Arifuddin yang kini masuk DPO sebesar Rp393.290.000.

Berita Terkait :
Mantan Kades Bonto Baji Kajang Bulukumba Tersangka Korupsi Dana Desa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai informasi dari SIPP PN Makassar, lanjutan sidang kasus berlangsung, Kamis (15/4/2021) mendatang. Agendanya, mendengar tanggapan penuntut umum. (zul)

Tinggalkan Balasan