MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Hingga November 2025, Pengadilan Agama Sinjai tangani 670 perkara. Terbanyak kasus perceraian, talak dan gugatan cerai.
“Sebagian besar perkara yang masuk adalah kasus perceraian. Baik cerai talak maupun cerai gugat,” kata Kepala Pengadilan Agama Sinjai Rokiah Binti Mustaring, Kamis (11/12/2025).
Rokiah memprakirakan, angka perkara itu bisa mencapai 700 hingga akhir tahun 2025. Data itu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Mayoritas perkara yang kami tangani adalah perceraian,” ungkap Rokiah.
Ini menunjukkan adanya persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian bersama, bukan hanya oleh lembaga peradilan, tetapi juga pemerintah daerah dan instansi terkait.
Perlu Sinergi
Ia menambahkan, untuk menekan angka perceraian, perlu sinergi dan kolaborasi antarinstansi, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta lembaga sosial kemasyarakatan.
Termasuk edukasi kepada pasangan suami istri, terutama generasi muda, agar mereka membangun rumah tangga dengan kesiapan dan pemahaman matang.
Kepala Pengadilan Agama Sinjai juga menyinggung persoalan dispensasi nikah yang sempat tinggi beberapa tahun lalu.
Tiga tahun lalu, sebelum ada nota kesepakatan dengan instansi terkait, jumlah permohonan dispensasi nikah sangat tinggi, mencapai 800 kasus.
Bahkan, masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi, sehingga berpengaruh pada hak-hak hukum mereka.
Kesadaran Hukum
Rokiah berharap ada upaya nyata dari seluruh pihak menekan angka perceraian dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.
“Sinergi antara pengadilan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan taat hukum,” kata Rokiah. (ran)













