MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemprov Sulsel moratorium izin baru kelab malam, usaha bar, dan diskotik.
Bersaman dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulsel juga memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tidak sesuai dengan izin usaha.
Kebijakan ini menyusul Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 yang menetapkan moratorium penerbitan izin baru untuk usaha bar, diskotek, dan kelab malam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani, menyatakan, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sudah menandatangani SK moratorium tersebut.
“Intinya, tidak ada lagi penerbitan izin untuk usaha bar, diskotek, dan kelab malam,” ujar Asrul Sani, Selasa (2/6/2025).
Razia Rutin
Selain menghentikan penerbitan izin baru, Pemprov Sulsel juga akan merazia rutin THM yang menyalahgunakan izin atau beroperasi tanpa izin.
“Bagi usaha yang tidak mengantongi izin, kami akan lakukan operasi. Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa penutupan tempat usaha,” tegas Asrul Sani.
Pemprov mengambil langkah itu, setelah menemukan sejumlah THM yang beroperasi ilegal, tidak sesuai dengan izin usahanya.
Asrul menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap THM yang sudah memiliki izin resmi.
Pemprov akan memeriksa kepatuhan terhadap standar operasional. Termasuk sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).
“Banyak tempat usaha yang memiliki izin restoran, tetapi digunakan untuk kegiatan lain. Itu yang kami segel, karena tidak sesuai peruntukan,” tegas Asrul.
Tentang Moratorium
Moratorium adalah tindakan penundaan atau penangguhan sesuatu, baik itu pembayaran utang, kegiatan, atau izin.
Dalam konteks ekonomi, moratorium seringkali diartikan sebagai penundaan pembayaran utang untuk mencegah krisis keuangan.
Moratorium bisa juga berarti penundaan sementara yang sah secara hukum dalam pelaksanaan kewajiban hukum atau pembayaran utang.
Misalnya, memberikan keringanan kepada peminjam untuk menunda pembayaran pokok dan kadang-kadang bunga, selama jangka waktu tertentu.
Moratorium juga bisa digunakan dalam berbagai bidang, seperti moratorium pembangunan, moratorium pembentukan daerah, atau moratorium izin.
Atau pemberhentian sementara pemberian izin untuk suatu kegiatan tertentu dengan berbagai pertimbangan.
Moratorium dapat memberikan keringanan keuangan bagi pihak yang mengalami kesulitan membayar utang dengan cara menunda pembayaran, moratorium dapat mencegah gagal bayar dan konsekuensi buruk lainnya.***













