MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Tim gabungan Pemkot Makassar tertibkan pedagang liar Pasar Kalimbu, Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat, 2 Januari 2026.
Tim gabungan berasal dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, hingga RT/RW. Mereka beroperasi sekira pukul pukul 05.00 Wita.
Personel gabungan Pemkot Makassar itu menertibkan pedagang yang berjualan di Jl Veteran Utara dan Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar.
Aktivitas pedagang dan bongkar-muat barang di jalan itu sejak dini hari mempersempit ruang sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Pedagang sayur, buah, dan kebutuhan dapur menjamur di sepanjang jalan. Terlihat kendaraan roda empat dan truk terparkir di sepanjang jalan.
Edukasi
Upaya edukasi dilakukan dengan memberi teguran persuasif kepada pedagang. Tim gabungan melakukan juga penggembokan kendaraan juga untuk memberi efek jera.
Pemilik truk diberi sanksi administratif karena melanggar aturan, muatannya juga over kapasitas.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menyampaikan penertiban berjalan aman dan kondusif.
Irwan menyebut, dalam operasi itu, mereka menemukan indikasi ada oknum warga yang mengakomodir pedagang untuk berjualan di badan jalan.
Bahkan, pedagang diduga menyetor bayaran ke oknum tersebut agar leluasa berjualan di badan jalan.
“Kami temukan ada indikasi oknum yang mengakomodir pedagang, seolah-olah menjadi ‘jagoan’ yang mengatur di lokasi. Pedagang datang dan ada yang diduga menyetor setiap hari,” ujar Irwan.
Penertiban Menyeluruh
Ia menegaskan, telah memberikan peringatan agar tidak ada oknum yang bertindak sewenang-wenang di lokasi tersebut.
“Tadi kami sampaikan, tidak boleh ada sok jagoan mengatur di sini. Kami punya kewenangan terhadap aktivitas lalu lintas, termasuk parkir di luar area pasar. Banyak pedagang menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam, itu kami tindaki,” tegasnya.
Irwan menjelaskan penertiban dilakukan menyeluruh di dua sisi jalan. Sisi kiri mulai dari Jl Bawakaraeng hingga Jl Masjid Raya.
Sementara sisi kanan mulai dari Jl Masjid Raya hingga Jl Gunung Bawakaraeng. Kawasan itu masuk dalam wilayah Kelurahan Gaddong dan Wajo Baru.
“Kami sisir semua titik yang bertumpuk. Begitu kami beri peringatan, oknum itu langsung kabur masuk ke lorong-lorong. Saat diminta pertanggungjawaban, mereka melarikan diri,” ungkap Irwan.
Berkelanjutan
Ia berharap wilayah yang telah ditertibkan dapat dijaga secara berkelanjutan agar aktivitas pasar tumpah tidak kembali terulang.
“Ke depan saya harap kondisi yang sudah bersih ini bisa dipertahankan. Tadi juga sudah kami sampaikan ke lurah agar menggunakan perangkat yang ada untuk menjaga wilayahnya, supaya tidak berulang lagi,” tutur Irwan.
Pedagang ilegal di Pasar Kalimbu menjadi atensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Ia telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menuntaskan persoalan
tersebut.
Menurut Munafri, situasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Manfaatkan Terminal Mallengkeri
Sebagai solusi, Pemkot Makassar menyiapkan alternatif lokasi berjualan. Salah satunya dengan memanfaatkan terminal di kawasan Mallengkeri.
Terminal tersebut rencananya akan ditata agar dapat menampung pedagang sekaligus memberi pemasukan.
Langkah awal dilakukan melalui proses administrasi dengan menyurati para pedagang. Sembari itu, Pemkot menyiapkan skema penempatan di lokasi baru.
Penertiban tetap dilakukan meski pedagang menolak pindah. Jika dibiarkan, jualan sayur yang ada saat ini semakin tak terkendali.
Karena itu, penertiban harus dilakukan sejak dini. Selain itu, bangunan ilegal yang berdiri di atas got juga akan disasar.
Bangunan Liar
Munafri mencontohkan sejumlah titik yang kerap dipenuhi pedagang, seperti di Jl Urip Sumoharjo, AP Pettarani, Pannampu, Jl Toddopuli, Hertasning Baru, Jl Maipa (samping Aryaduta), hingga pedagang liar di Kecamatan Ujung Pandang.
Bangunan liar di atas pedestrian, kata Munafri, akan ditertibkan melalui tahapan administrasi hingga eksekusi.
Ia kembali menegaskan penertiban bukan melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan menegakkan aturan.
“Silakan mencari nafkah, tapi bukan di tempat yang dilarang,” tegas Appi.
Saat ini, lanjut Appi, baru kawasan Pa’baeng-baeng yang relatif terbuka dan tertib.
Langgar Perda
Appi meminta camat, lurah, dan jajaran terkait menjaga agar kondisi tersebut tidak kembali semrawut.
“Tolong lurahnya peka untuk melihat kondisi bangunan liar yang melanggar,” katanya.
Ia menekankan seluruh langkah penertiban memiliki dasar hukum yang jelas karena telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
“Kita hadir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Dasar hukumnya ada, perdanya ada. Tinggal bagaimana memastikan perda ini bisa berjalan,” kata Munafri.
Menurutnya, Perda dibuat untuk mengatur masyarakat agar kehidupan kota berjalan tertib dan beraturan.
Karena itu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melaksanakan dan menegakkan aturan tersebut.
Alternatif lain, Pemkot akan menyiapkan pasar induk. Opsi awal perluasan Pasar Terong dan Pannampu.
“Jadi semua masuk, tapi sekarang ini alternatifnya tidak bisa karena untuk membangun butuh waktu. Sekarang masuk di terminal dulu,” tandas Appi. ***













