MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Hingga saat ini sistem pembayaran pajak melalui Coretax masih bermasalah. Pemerintah memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya implementasi sistem Coretax.
“Cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya, kan, muter-muter (error) tuh. Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Dengan demikian, pemerintah memperpanjang pelaporan SPT wajib pajak pribadi hingga 30 April 2026 atau satu bulan.
Biasanya batas pelaporan SPT pribadi adalah setiap akhir Maret melalui sistem DJP.
Purbaya telah memastikan perpanjangan ini, dan segera menuangkan dalan aturan resmi pemerintah.
Masalah Aplikasi Pihak Ketiga
Menurut Purbaya, kendala pada Coretax tidak hanya faktor teknis biasa. Tetapi juga terkait desain awal sistem yang kurang optimal.
Purbaya menyoroti permasalahan Coretax kaena ada pihak ketiga yang menyediakan layanan perantara antara sistem Coretax dengan pengguna tertentu.
Kondisi ini justru membuat akses Coretax tidak merata.
“Rupanya salah satu kelemahannya adalah anda tahu ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut,” kata Purbaya.
Karena itu, menurut Purbaya, pemerintah berencana membenahi sistem tersebut.
Termasuk menghilangkan ketergantungan pada vendor tertentu dan memperbaiki antarmuka langsung ke publik.
“Nanti kita hilangin. Kita lakuin interface ke publiknya. Tapi sekarang sudah mepet untuk yang ini. Jadi ada yang seperti itu,” tambahnya.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap wajib pajak memiliki tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban.
Perpanjangan ini juga agar sambil menunggu perbaikan sistem Coretax yang lebih optimal dan mudah menggunakannya.***













