BERITA TERKINIPemkot Makassar

Pemerhati Soroti Reklame di Makassar Tidak Sesuai Aturan

×

Pemerhati Soroti Reklame di Makassar Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali mendapat sorotan soal pengaturan dan pemasangan reklame di kota ini.

Pemerhati perkotaan AB Iwan Azis menyoroti pemasangan reklame insidentil dengan konstruksi hampir permanen di sejumlah titik.

Baca Juga: Aspri Kembali Soroti Penataan Reklame di Makassar

Selain soal konstruksi, penempatan reklame insidentil (promosi berbatas waktu) di trotoar juga mengganggu pengguna jalan raya dan estetika kota.

Iwan memberi contoh pemasangan spanduk promosi di sejumlah titik, di antaranya di Jl. Adiyaksa Makassar. Di ruas jalan tersebut adalah jalur sibuk dan pada kendaraan hampir setiap hari.

Baca Juga: Pemasangan Reklame Diduga Ilegal Menyasar Kompleks Perumahan

Namun, kata Iwan, Pemerintah Kota Makassar selalu menempatkan reklame insidentil di trotoar sepajang jalan ini dengan konstruksi yang hampir permanen.

Penempatan konstruksi beton dan baja di trotoar menurut Iwan, mengganggu pengguna jalan dan trotoar.

Baca Juga: Aspri Mendukung Perwali Usaha Reklame di Makassar, Ini Syaratnya

“Ini kan bertentangan dengan aturan reklame seperti Perwali Nomor 45 Tahun 2022 yang masih berlaku. Menetapkan pemasangan reklame, terutama insidentil tidak boleh mengganggu fasilitas umum,” kata Iwan yang juga pendiri Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) ini.

Baca Juga: Pengelolaan Reklame di Makassar Belum Konsisten

Promosi insidentil dengan konstruksi semi atau hampir permanen di trotoar jalan, menurut Iwan, juga menyalahi aturan.

“Di Perwali, reklame insidentil tidak boleh menempel permanen di sarana fasilitas publik misalnya tiang listrik, telepon, lampu merah. Tapi jangan kemudian membuat tiang dengan konstruksi permanan lalu menempatkannya di trotoar. Ini manipulasi namanya,” ungkap Iwan.

Baca Juga: 3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

Belum Jelas dengan Moratorium

Lebih jauh, Iwan Azis mengatakan Pemkot Makassar pernah mengeluarkan kebijakan moratorium pengadaan reklame 2022 lalu.

Kebijakan itu melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2022. Hingga sekarang belum jelas, apakah Pemkot Makassar sudah mencabut aturan tersebut?

Baca Juga: Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar

Menurut Iwan, Pemkot Makassar, pernah melonggarkan aturan itu dengan hanya membolehkan pemasangan reklame di area private atau pribadi.

“Tetapi sepertinya belum secara resmi atau keseluruhan moratorium tersebut dicabut,” kata Iwan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bongkar Sejumlah Reklame

Karena itu, Iwan menilai, kalau moratorium itu masih berlaku, maka pemasangan reklame insidentil dengan konstruksi hampir pemanen di trotoar sebut juga melanggar Perwali Nomor 11 Tahun 2022.

Iwan mengatakan hal ini masih terus terjadi karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PTSP dan Tim Reklame belum bersinergi dengan baik dalam kewenangan masing-masing.

“Jadi terkesan seperti tidak ada pengawasan,” kata Iwan.

Sementara pihak Pemkot Makassar belum memberikan tanggapan dalam sorotan ini.

Makassarchannel menghubungi Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak ada respon atau tanggapan. ***

Tinggalkan Balasan