Pembangunan 24 Proyek Listrik Mandek

Kemudian, ada keluhan juga dari perbankan terkait kelayakan satu proyek pembangkit EBT yang dinilai terlalu besar secara kapasitas dan tidak mampu diserap PLN. Jika kondisinya sudah demikian, PLN berpotensi kena denda take or pay, atau denda karena tidak bisa menyerap listrik IPP sesuai PPA yang sudah berlaku.

“Tapi kalau kapasitasnya turun, berarti harus ada penyesuaian harga listrik lagi. Kalau kapasitas desainnya turun tapi tidak mengubah harga listrik yang kami beli itu tidak masalah, tapi tentu akan ada persoalan jika harga berubah,” terang dia.

Baca Juga :
Polisi Bongkar Prostitusi Online Tawarkan Mahasiswi

Tak berhenti sampai situ, masalah juga muncul secara administrasi. Djoko mencontohkan, ada satu proyek pembangkit EBT yang salah menulis kapasitas dari 3×3 Megawatt (MW) menjadi 3,3 MW. Akibatnya, sang IPP tak mendapatkan jaminan dari perbankan.

“Untuk hal seperti ini kami sudah bantu IPP mengubah administrasinya ke regulator, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selama permintaannya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), maka tentu kami bantu,” terang dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *