Kendati demikian, Akmal mengatakan, Disdukcapil mengikuti dan menerapkan aturan dari pemerintah. Apabila ada perubahan dan perpanjangan status darurat virus corona ini, kita tunggu tindakan pemerintah.
“Tapi insyaallah pelayanan di Capil tetap berjalan dan jam pelayanan seperti biasa,” katanya.
Berita Terkait:
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Sinjai Lakukan Ini
Terkait banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sinjai yang bekerja di Malaysia pulang kampung, Akmal mengatakan, proses pengurusan berkasnya harus melalui beberapa prosedur standar, termasuk harus memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas. Itu untuk memastikan mereka sehat.
“Satu hal yang saya tambahkan bahwa melihat banyaknya TKI yang pulang di kampung saat ini, maka proses pengurusan berkasnya mereka harus melapor dulu ke pemerintah setempat. Selanjutnya memeriksakan diri di puskesmas terdekat dan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat sebelum melakukan pengurusan berkas kependudukan kepada kami,” tegas Akmal.
“Mungkin ini himbauan kami kepada masyarakat. Semoga kita bisa bersama-sama menjaga dan mencegah penularan virus ini,” tutup Akmal. (fir)













