“Karena itu, pada kesempatan tadi memutuskan memberikan kesempatan tiga hari memperbaiki laporannya dan akan kita bahas jam 10 pada Jumat. Kalau clear, maka kita akan melanksanakan rapat paripurna Jumat siang,” katanya.
Menurutnya perbaikan harus selesai tiga hari karena batas waktu kerja pansus berakhir 24 Agustus 2019 mendatang.
Baca Juga :
Klarifikasi UAS Soal Video Salib
Semua yang hadir memberi masukan. Mulai dari semua unsur ketua yang dipimpin langsung Roem dan semua fraksi serta pimpinan komisi.
Beberapa hal yang diminta dikoresi dan diperbaiki selama tiga hari, salah satunya adalah sistematika penulisan lebih runut sehingga mudah dibaca. Kalimat-kalimat harus yang memenuhi kaida normal sesuai udang-undang.
“Dalam undang-undang kita, tidak ada pemakzulan yang ada ada adalah pemberhentian tetap. Bahasa-bahasa seperti itu diperbaiki, koreksi. Supaya kita tidak cenderung bicara normatif. Harus menggunakan bahasa baku,” Nikmatullah. (wan)