Novel Bamukmin Klaim PA 212 Sudah Kantongi Izin Aksi Kawal MK

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan belum ada surat pemberitahuan. Pada Rabu (26/6) pagi, pihak kepolisian belum dapat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan aksi penyampaian pendapat di muka umum harus memiliki izin dari pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang. Apabila tidak mengantongi izin, polisi bisa melakukan pembubaran.

Baca Juga :
KPK Panggil Menkum HAM Yasonna Laoly Sebagai Saksi Markus Nari

“Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (25/6).

“Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda,” imbuhnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *