MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Mulai Juni 2025, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, akan menerima subsidi dari pemerintah.
Subsidi melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diadakan pemerintah dan mulai berlaku 5 Juni 2025.
Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025 dan momentum pemberian gaji ke-13.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Airlangga, sama dengan program BSU sebelumnya, pemerintah akan menggelontorkan bantuan tunai.
Bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Namun, besarannya belum ditetapkan.
”Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5).
Sama halnya dengan program BSU sebelumnya, bantuan tunai kepada pekerja serta guru honorer. Namun, besarannya belum ditetapkan.
Seperti diketahui BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh di Indonesia untuk meringankan beban ekonomi.
Program ini pertama diluncurkan pada saat menghadapi kondisi sulit seperti pandemi Covid-19 atau kenaikan harga. ***
***













