Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.
“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharusnya bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.
Baca Juga :
Hasbullah Ketua KPU Sulsel
Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II, M Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu.
Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara/pemberhentian tetap (1).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis.
Didampingi J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (din)













