Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/ kota.
Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sehingga DKPP berpendapat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.
Baca Juga :
4 Parpol Ajukan Jadwal Pendaftaran Bacaleg Ke KPU Sulsel
Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta ibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.
Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, saat putusan dibacakan, Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
M Asram Jaya selaku Teradu II Imendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat
sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.













