MAKASSARCHANNEL – Masyarakat adat di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyatakan tetap menolak PT Kalla Arebamma yang mulai beroperasi di Rampi dan Seko.
Melalui siaran pers, masyarakat Rampi meminta pemerintah pusat mencabut izin perusahaan tambang emas itu.
Merusak Lingkungan dan Keberlanjutan SDA
Warga masyarakat adat Rampi menolak masuknya perusahaan tambang dengan alasan akan merusak lingkungan, tatanan sosial budaya, dan keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA) mereka untuk masa depan.
Sebagai wujud penolakan, masyarakat warga di bentangan dataran tinggi Verbeck itu menggelar demo di Desa Onondowa, Senin (23/6/2025).
Masyarakat memenuhi sepanjang jalan Desa Onondowa dan berorasi di lapangan desa. Mereka membawa spanduk dan poster yang menegaskan penolakan terhadap PT Kalla Arebamma.
Warga menyatakan salah satu pelanggaran prinsipil dalam pemberian izin dan penetapan wilayah konsesi tidak transparan.
Proses izin dan penetapan wilayah konsesi penetapan wilayah konsesi tidak melibatkan masyarakat.
Masyarakat adat Rampi baru tahu kalau tanah-tanah adat mereka sudah menjadi wilayah konsesi ketika PT Kalla Arebamma mau beroperasi.
Cabut Izin Kalla Arebamma
Tokoh adat Tokei Tongko Rampi, Martin Lasoru dalam aksi damai itu meminta pemerintah pusat mencabut izin PT Kalla Arebamma.
Menurut Martin, seluruh proses perizinan dan penetapan wilayah konsesi perusahaan ini, tidak melibatkan masyarakat.
Martin mengemukakan, semua yang masuk dalam IUP PT Kalla Arebama adalah pemukiman masyarakat, lahan pertanian, lahan peternakan. Ada juga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi,
”Masuk juga situs sejarah purbakala yang sudah menjadi cagar budaya, juga dalam konsesi perusahaan,” ungkap Martin.
Diketahui di Rampi ada situs purbakala Arca Watu Urani. Situs ini sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Pemprov Sulsel berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Luwu Utara No 10 Tahun 2018.
Merusak
Tokei Tongko Rampi menegaskan perusahaan tambang di Rampi dan Seko akan merusak lingkungan dan potensi bencana alam.
Dampaknya bukan hanya di wilayah Luwu Sulawesi Selatan, tetapi juga di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, karena wilayah Seko Rampu berada di dataran tinggi perbatasan tiga provinsi.
Menurut Martin, perusahaan tambang juga akan merusak keberlanjutan potensi sumber kehidupan, menimbulkan konflik masyarakat, serta sosial budaya.
Sementara belum tentu sebanding dengan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal seperti ini menurutnya sudah terjadi mana-mana. Rusaknya lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal.
Karenanya, kata Tokei, warga Rampi menolak perusahaan tambang.
Menolak Tanpa Syarat
Dalam orasi, Yesaya Wungko dari lembaga adat mengatakan masyarakat menolak PT. Kalla Arebama tanpa syarat.
“Perusahaan bukan solusi pembangunan di Rampi. Tanah Rampi adalah tanah adat, biarkan kami kelola secara mandiri dan diatur pemerintah. Jangan ada perusahaan, apalagi perusahaan tambang,” tegas Yesaya.
Sementara Rian Wunta, pemuda adat Rampi juga mempertanyakan mengapa proses keluarnya izin PT Kalla Arebamma tidak melibatkan masyarakat.
PT Kalla Arebamma
Seperti diketahui PT Kalla Arebamma adalah perusahaan swasta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
IUP PT Kalla Arebamma terbit 25 April 2017 dan berakhir 24 April 2037, tipe tambang terbuka (open pit mining) untuk penambangan emas di Kecamatan Rampi dan Kecamatan Seko.
Luas wilayah konsesi Kalla Arebamma 12.010 hektar di Kecamatan Rampi dan 6.812 hentar di Kecamatan Seko.
Hadirnya PT Kalla Arebamma mendapat penolakan masyarakat Rampi dan Seko, sejak 2021 lalu.
Ketika mereka mengetahui wilayah kelola, wilayah adat, serta pemukiman mereka masuk wilayah konsesi tambang, tanpa mereka ketahui sebelumnya.
Masyarakat Rampi sudah beberapa kali melakukan aksi serta berdialog dengan Pemkab Luwu Utara.
Warga Rampi kembali melakukan aksi penolakan saat ini menyusul PT Kalla Arebamma mulai melakukan eksplorasi. ***













