Mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba Tersangka Kasus BOK

“Kita jo kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar di tahun 2019.

Berita Terkait :
Mantan Kades Bonto Baji Kajang Bulukumba Tersangka Korupsi Dana Desa

Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik Tipikor Polres Bulukumba, yang hanya sebesar Rp9,6 miliar.

“Temuan kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar,” katanya.

Ali mengaku, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kembali bakal bertambah. Pihaknya, bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *