MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan bersama Kortas Tipidkor Mabes Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait kasus dugaan pungutan liar perizinan PBG serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sitti Husniah, resmi ditahan penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), Senin (26/10/2026) sore.
Penyidik langsung menahan Husniah Talenrang di Rutan Mapolda Sulsel untuk 20 hari ke depan.
Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Ia langsung digiring sejumlah petugas polwan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan ini setelah Husniah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026,” jelas Yusuf dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.
Pemerasan, Pungli, Gratfikasi, dan TPPU
Ahmad Yusuf menjelaskan, penahanan dengan dasar dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejadian ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Husniah diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan menyaring daftar pemohon perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan menyita aset milik tersangka senilai total Rp 5,58 miliar yang diduga bersumber dari dana hasil perbuatan kejahatan jabatan tersebut. ***










