Pun Mahfud MD menyebut tim hukum Prabowo cukup cerdik karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.
“Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif,” cuit Mahfud MD.
Hal ini, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri, mereka bukanlah ‘Mahkamah Kalkulator’.
Baca Juga :
Horeeee … Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019
“Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu,” cuit Mahfud MD.
Yang patut ditunggu menurut Mahfud MD adalah cara pemohon untuk membuktikan kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu,” kicau Mahfud. (din)